Tugas Pokok dan Fungsi

       Badan Perencanaan Kabupaten Seram Bagian Barat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Perencanaan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan Perencanaan Pembangunan. Pembentukan Badan Perencanaan Kabupaten Seram Bagian Barat didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian.

           Perubahan tugas pokok dan fungsi serta struktur organisasi Badan Perencanaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati  Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 26 tahun 2016  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Badan-Badan Daerah  Kabupaten Seram Bagian Barat. 

Badan Perencanaan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Umum di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Badan Perencanaan  mempunyai fungsi :

a. Penyusunan kebijakan teknis dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah;

b. Pelaksanaan tugas dukungna teknis dibidang perencanaan pembangunan daerah;

c. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Perencanaan pemabnngunan daerah;

d. Pembinaan Teknis penyelengaraan fungsi fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah dan;

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesaui dengan tugas dan fungsinya.

1. Kepala Badan Perencanaan.

         Kepala Badan Perencanaan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dalam merencanakan Pembangunan daerah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Badan Perencanaan menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut;

a. Perumusan kebijakan teknis dan strategis  bidang perencanaan pembangunan di daerah.

b. Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perencanaan pembangunan di daerah.

c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan di daerah.

d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan.

e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan fungsi  penunjang urusan pemerintahan perencanaan di bidang perencanaan pembangunan daerah  bagi setiap perangkat daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan wajibdasar, urusan wajib, urusan pemerintahan pilihan dan fungsi penunjangurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

f. Penyusunan dan perumusan rencanan pembangunan daerah baik rencanan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.

g. Pengkoordinasian dan penyusunan perencanaan tataruang.

h. Penyusunan perencanaan kebijakan anggaran daerah.

i.  Penyusunan laporan pembangunan daerah.

j.  Pengembagan sistem dan mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

k. Penembangan perencanaan program pembangunan yang bersifat lintas sektoral maupun lintas perangkat daerah.

l. Pelayanan teknis dan administrasi bidang perencanaan pembangunan daerah.

m. Penyiapan dataa adan informasi bahan penyusunan perenccanaan pembangunan daerah.

n. Penyelenggaraan kesekretariatan badan perencanaan.

o. Pelaksanaan tugas laian yang diberikan oleh bupati sesuai dengna tugas dan fungsinya.

2. Sekretariat Badan Perencanaan.

         Sekretariat badan perencanaan pembanguann daerah mempunyaitugas melaksanakan sebgaian tugas kepala badanperencanaan pembangunan daerah dalammenyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, kehumasan, kepegawaian, keuangan dan program.

Sekretariat badan perencanaan mempunyai fungsi :

a. Pengkoordinasian kegiatan di badan perencanaan.

b. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana,program, dan anggaran di badan perencanaan.

c. Pengkoordinasian pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

d. Penyusunan kerangka regulasi perencanaan pembangunan di daerah.

e. Pembinaan dan pemberian dukunganadministrasi yang meliputi ketatusahaan, kepegawaian, keaungan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Badan Perencanaan.

f. Pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana.

g. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah / kekayaan negara dan layanan pengadan barang / jas di lingkup badan perencanaan.

h. Pengkoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penialian atas capaian pelaksanaan rencana  serta kinerja pengadaan barang/ jasa milik negara.

i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan kepala badan perencanaan.

3. Bidang Analisis Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah.

         Bidang Analisis Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala badan dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mensinsrgikan, mengharmonisasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perencanaan kebijakan anggaran, pengelola data informasi, pengendalian evaluasi pembangunan daerah dan laporan pembangunan daerah. 

Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Bidang Analisis Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut;

a. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program bidang Analisis Perencanaan , Evaluasi  dan Informasi Pembangunan.

b. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayan publik dibidang analis  Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan daerah.

c. Pelaksanaan Analisis dan pengkajian perencanaan, pendanaan pembangunan daerah.

d. Pelaksanaan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk pembangun daerah

e.  Pengintegrasian dan harmonisasi program program pembangunan daerah.

f. Perumausan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah.

g. Pengkoordinasian dan mengsingkronisasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah.

h. Pengevaluasian kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan rencanan pembangunan daerah, serta hasil rencanan pembanguann daerah.

i. Pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindaklanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah.

j. Pengidentifikasian permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan.

k.  Penyajian dan mengamankan data informasi pembangunan daerah.

l. Pengamanan data melaui bahan cetak dan elektonik sebagai bahan dokumentasi.

m.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah.

n. Pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan  program dan kegiatan pembangunan daerah.

o. Penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah.

p. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan. 

4. Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerintahan.

         Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala badan dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perencanaan pembangunan daerah bidnag pembangunan manusia dan pemerintahan pada urusan pendidikan, kebudayaan, kepemuadaan, dan olahraga, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pariwisata, perpustakaan, kearsipan, tenaga kerja, kesehatan, sosial, pemberdayan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan,dan pencatatan sipil, serta pemberdayaan masyarakat desa dan persandian.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerintahan menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut;

a. Pengkoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan  daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD).

b. Pengkoordinasian penyusunan RENSTRA perangkat daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.

c. Pengkoordinasian pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

d. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD.

e. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD.

f. Pengkoordinasian Sinergitas dan harmonisasi Kegiatan perangkat daerah Provinsi.

g. Pengkoordinasian Sinergitas dan harmonisasi Kegiatan K/L di Kabupaten.

h. Pengkoordinasian dukungan pelaksanaan kegaitan pusat untuk Prioritas nasional.

i. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan  bersama Kerjasama antar daerah.

j. Pengkoordinasian Pembinaan teknis perencanaan keada perangkat daerah kabupaten dan internal perencanaan.

k. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

5. Bidang Pembangunan Ekonomi, SDA dan Infrastruktur.

      Bidang Pembangunan Ekonomi, SDA dan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala badan dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perencanaan pembangunan daerah urusan penanaman modal, Koperasi, Usaha kecil dan menengah, Perindustrian, perdagangan , lingkungan hidup, kehutanan, energi, sumberdaya alam, pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, pekeraan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pemberdayaan masyarakat, dan desa, transmigrasi, perhubungan,komunikasi dan informasi, statistik dan persandian.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Bidang Pembangunan Ekonomi, SDA dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut;

a. Penyusunan Kebijakan teknis, perencanaan dan program, kerja pada bidang pembangunan ekonimo, sumber daya alam Infrastruktur dan pengembangan wilayah.

b. Pengkoordinasian penyusunan RENSTRA perangkat daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.

c. Pengkoordinasian pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

d. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD.

e. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD.

f.  Pengkoordinasian Sinergitas dan harmonisasi Kegiatan perangkat daerah Provinsi.

g. Pengkoordinasian Sinergitas dan harmonisasi Kegiatan K/L di Kabupaten.

h. Pengkoordinasian dukungan pelaksanaan kegaitan pusat untuk Prioritas nasional.

i. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan  bersama Kerjasama antar daerah.

j. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan  bersama Kerjasama antar daerah.

k. Pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada oerangkat daerah.

l. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pembangunan ekonomi, su

mber daya alam, infrastruktur dan pengembangan wilayah.

m. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang pembangunan ekonomi , sumber daya alam, infrastruktur dan pengembangan wilayah.

n. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang pembangunan ekonomi , sumber daya alam, infrastruktur dan pengembangan wilayah.

6. Kelompok Jabatan Fungsional.

       Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala badan sesuai keahlian dan atau keterampilan tertentu dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas badan perencanaan  

 

890 wiews
Official Sosmed