Sebagai bagian integral dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian dan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 26 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Kabupaten Seram Bagian Barat, maka struktur organisasi Badan Perencanaan Kabupaten Seram bagian Barat terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat dan Bidang-Bidang serta Kelompok Jabatan Fungsional, dengan susunan organisasi terdiri dari:
a. Kepala Badan.
b. Sekretariat membawahi 2 Sub Bagian, yakni:
1) Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan.
2) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
c. Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerintah dengan membawahi
d. Bidang Pembangunan Ekonomi, Sumber Daya Alam (SDA) dan Infrastruktur
e. Bidang Analisis Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah
f. Kelompok Jabatan Fungsional.