Plh Bupati Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021
Bappeda SBB
11 Sep 2021 00:26 WIT

Plh Bupati Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021

Rancangan tersebut diserahkan oleh Plh Bupati Seram Bagian Barat, Timotius Akerina, SE, M.Si didampingi Sekretaris Daerah Mansur Tuharea, SH dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.

Rancangan Kebijakan Umum dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang disusun oleh Pemerintah Daerah sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri  Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Plh Bupati Seram Bagian Barat, Timotius Akerina, SE, M.Si dalam Pidato Pengantarnya, menyampaikan bahwa Perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan apabila : 1). Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD ; 2) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan atau antar jenis belanja ; 3) Keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran Lebih tahun anggaran sebelumnya (SILPA) harus digunakan untuk tahun anggaran berjalan ; 4) Keadaan darurat ; 5) dan luar biasa. Dengan didasarkan pada prinsip : 1) Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah ; 2) Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ; 3) Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS ; 4) Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ; 5) Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan 6)APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Mewabahnya virus corona disease 2019 (Covid -19) mengakibatkan dampak yang cukup besar terutama dampak bagi perekonomian nasional maupun di daerah-daerah. Untuk menanggulangi dan mencegah penyebaran COVID -19 serta meminimalisir dampak yang lebih besar terutama perkembangan perekonomian negara, maka Pemerintah Pusat telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang mengharuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengamanan ekonomi nasional dan kesehatan masyarakat. Melalui beberapa regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah wajib melakukan Refocusing, Realokasi dan Penyesuaian Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.

Diantaranya adalah Regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya, serta Pengamanan Daya beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Mengakibatkan Pendapatan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami koreksi yang cukup besar. Pendapatan Daerah secara total mengalami penurunan sebesar Rp 16.498.359.000,- (Enam Belas Miliar, Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta, Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) atau 1,58 persen dari Rp 1.041.096.136.039,- (Satu Triliun, Empat Puluh Satu Miliar, Sembilan Puluh Enam Juta, Seratus Tiga Puluh Enam Ribu, Tiga Puluh Sembilan Rupiah) menjadi Rp. 1.024.597.777.039,- ( Satu Triliun, Dua Puluh Empat Miliar, Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu, Tiga Puluh Sembilan Rupiah).

Selain itu Belanja Daerah dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, juga mengalami perubahan yang cukup signifikan yang mana dilakukan untuk pencegahan, pengendalian penanganan dampak yang timbul karena wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan vaksinasi.

Sementara Penerimaan Pembiayaan Daerah yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 42.670.432.080,- (Empat Puluh Dua Miliar, Enam Ratus Tujuh Puluh Juta, Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu, Delapah Puluh Rupiah) dari semula dianggarkan sebesar Rp 19.329.685.546,- (Sembilas Belas Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta, Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu, Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) menjadi sebesar Rp 62.000.117.626,- ( Enam Puluh Dua Miliar, Seratus Tujuh Belas Ribu, Enam Ratus Dua Puluh Enam Rupiah). Pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp 2. 850.000.000,- (Dua Miliar, Delapan Ratus Lima Puluh Juta rupiah) yang diperuntukkan bagi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Diakhir pidato pengantarnya, Akerina menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada sidang dewan yang dalam beberapa waktu kedepan akan bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang akan membahas, menelaah dan pada akhirnya akan menyepakati Rancangan kebijakan Umum Peubahan APBD dan Prioritas Pafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini yang akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan, yang nantinya kan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Dapatkan sekarang

Bappeda SBB, Ringan dan cepat
1 Disukai