MONITORING DAN EVALUASI SEBAGAI INSTRUMEN PENINGKATAN KINERJA PEMBANGUNAN
Penulis :

M. Lessy, S.Pi (Staf Badan Perencanaan Kab. Seram Bagian Barat)
Admin1
19 Jul 2022 11:59 WIT

MONITORING DAN EVALUASI SEBAGAI INSTRUMEN PENINGKATAN KINERJA PEMBANGUNAN

Pemerintah Indonesia dalam melakukan pembangunan telah melibatkan setiap daerah untuk merancang segala sistem pembangunan untuk daerahnya masing-masing dengan adanya otonomi daerah. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bisa maksimal karena akan lebih sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Struktur perencanaan pembangunan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 1 (satu) dibagi menjadi beberapa jenis rencana pembangunan yang memiliki tingkatan dan cakupannya masing-masing yakni RPJPD, RPJMD, Renstra dan Renja. Segala bentuk dokumen perencanaan ini nantinya kembali akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di setiap daerah-daerah yang nantinya diharapkan dalam pelaksanaannya akan selaras dengan visi dan misi yang telah ditentukan sebelumnya hingga akhirnya akan tercipta sasaran pembangunan yang tepat. Kesesuaian dan keselarasan antara dokumen-dokumen perencanaan pembangunan ini yang harus benar-benar diperhatikan untuk menuju pada sasaran yang telah ditentukan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ini yang akhirnya menjadi bahan pertimbangan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat sebuah pedoman dalam membentuk satu sistem perencanaan pembangunan yang baik dan sistematis yang bisa dijadikan pedoman oleh pemerintah daerah dalam menyusun dan membuat rencana pembangunan yang jelas dan terstruktur dengan baik yaitu dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. 

Sesuai pada Pasal 1 (satu) ayat 17 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tersebut dinyatakan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Pada ayat ke 23, dikatakan bahwa monitoring dan evaluasi pembangunan daerah adalah “suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif.” Dalam pasal ini jelas dikatakan bahwa salah satu fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah melakukan monitoring serta evaluasi terhadap pembangunan daerah. 

Monitoring dan evaluasi merupakan komponen perencanaan yang sangat penting yang merupakan alat yang mengontrol kinerja perencanaan yang telah dilakukan di suatu wilayah tertentu. Suatu program ataupun perencanaan pada dasarnya memiliki tujuan umum dan pengaturan aktivitas yang sangat kompleks sehingga dibutuhkan monitoring dan evaluasi terhadap suatu perencanaan tersebut agar nantinya jika ditemui adanya kendala atau permasalahan, maka akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pemecahan masalah yang ada tersebut.

Monitoring dan evaluasi menjelaskan informasi yang relevan dari masa lalu, aktivitas yang sedang dilakukan saat ini yang dapat dijadikan basis data untuk program dan orientasi di masa yang akan datang, sehingga nantinya dalam melakukan monitoring dan evaluasi akan didapatkan data-data mengenai perencanaan yang telah dilakukan sebelumnya sampai saat ini untuk diolah dan dievaluasi untuk keperluan di masa yang akan datang

Monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam tahapan pelaksanaan pembangunan. Proses ini merupakan tahapan untuk menilai capaian kinerja kegiatan yang kemudian dilakukan reviu atas dampak yang ditimbulkan dari pencapaian kinerja tersebut. Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah sangat penting dilakukan, sebagai proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan

Pengukuran capaian kinerja dan dampak yang ditimbulkan adalah titik krusial dalam tahap pelaksananaan pembangunan karena dapat memberikan gambaran seberapa besar hasil dari usaha yang dilakukan. Dengan kata lain, mengukur kecukupan usaha yang sudah dilakukan untuk mencapai output atau perlu ada usaha lain yang harus dilakukan. Monitoring dan evaluasi juga memberikan gambaran tentang kesesuaian proses perencanaan yang telah dilakukan terhadap fokus dan target yang ditetapkan.

Pengembangan metode monitoring dan evaluasi dilakukan semua negara untuk mencari bentuk yang paling ideal sesuai dengan karakteristik dan kondisi khusus yang dimiliki. Metode yang tepat ditambah dengan pelaksanaan yang benar akan memberikan tingkat kepercayaan pada pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan. Hal ini akan sangat berarti pada langkah menuju good governance bagi pemerintah dengan monitoring dan evaluasi sebagai poin penting untuk mencapai akuntabilitas. Inilah yang menjadi tantangan di Kabupaten Seram Bagian Barat saat  ini. Monitoring dan evaluasi perlu dibenahi dengan baik dan tidak hanya sekadar untuk memenuhi amanat peraturan perundangan. Proses yang hanya "sekadar" tersebut membuat hasil monitoring dan evaluasi tidak digunakan sebagai alat pengembangan kebijakan. Ini berarti siklus perencanaan pembangunan yang diamanatkan Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) tidak terlaksana sesuai maksud peraturan tersebut.

Lemahnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi merupakan variable krusial yang perlu di follow up dalam pelaksanaan pemerintahan. Jika tidak dilakukan langkah super cepat utuk memperbaikinya maka kepercayaan kepada pemerintah pun akan turun. Hal yang perlu segera dilakukan adalah memperkuat demand hasil monitoring dan evaluasi yang berkualitas dalam pengembangan kebijakan ke depan. Salah satu yang dapat dilakukan adalah meningkatkan sumber daya manusia yang mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi serta diperlukan adanya sistem informasi monitoring dan evaluasi, agar tercipta pengendalian kinerja pembangunan yang ditetapkan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat  ke arah yang lebih baik.

Pengembangan monitoring dan evaluasi memerlukan sumber daya manusia, Penyediaan sumber daya yang cukup dalam bidang monitoring dan evaluasi adalah sebuah jalan untuk penyebarluasan metode dan pelaksanaan yang baik. Sumber daya manusia yang mumpuni di bidang monitoring dan evaluasi sangat dibutuhkan di setiap level pemerintah sebagai sumber informasi dan juga sebagai evaluator di setiap pelaksanaan pembangunan.

Badan Perencanaan sebagai leading sector bidang perencanaan di daerah perlu merencanakan dan melakukan pengembangan sumber daya salah satunya adalah melalui program Training of Trainer (ToT) Monitoring and Evaluasi. Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan diamanatkan oleh UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN khususnya pada pasal 28 dan 29. Setiap satuan kerja pemerintah harus melaksanakan pengendalian dan evaluasi pada rencana pembangunan yang dijadikan dasar penyusunan perencanaan berikutnya. Amanat pengendalian dan evaluasi tersebut kemudian dijabarkan kembali pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2006 dan PP No. 8 Tahun 2008. Meskipun pengendaliaan dan evaluasi menjadi kewajiban bagi instansi pemerintah, tetapi pada kenyataannya pelaksanaan monitoring dan evaluasi masih dilakukan ala kadarnya, tidak memenuhi kaidah yang telah ditetapkan dalam peraturan. Monitoring dan evaluasi lebih sering dilakukan sebagai pemenuhan kelengkapan penyelenggaraan pemerintah. Hal ini yang menjadi kelemahan pelaksanaan good governance. Salah satu kendala yang sering diungkapkan daerah adalah keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki pemahaman yang baik dalam penyelenggaraan monitoring dan evaluasi. Meskipun telah dilakukan banyak pelatihan khususnya bagi pemerintah daerah, tetapi kebutuhan pengembangan sumber daya manusia masih tinggi, mengingat seringnya mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Inti kegiatan monitoring dan evaluasi adalah mengukur capaian rencana pembangunan. Oleh karena itu, proses monitoring dan evaluasi sangat dipengaruhi kualitas proses penyusunan rencana khususnya pada penetapan target kinerja baik output maupun outcome. Pelaksanaan pembangunan juga telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel sehingga memudahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Yang paling penting adalah memanfaatkan hasil monitoring dan evaluasi untuk pengembangan kebijakan ke depan. Namun, masih banyak daerah yang mengalami kendala pada tahapan ini. Beberapa masalah lain yang dihadapi daerah, yaitu lemahnya indikator, perencanaan yang kurang fokus, belum tersusunnya metode pengukuran kinerja, proses pelaksanaan yang kurang akuntabel, hingga penyelenggaraan monitoring dan evaluasi yang ala kadarnya.

Titik pandang yang penting dari Monitoring dan Evaluasi adalah dapat melakukan reviu dokumen perencanaan sehingga perangkat daerah dapat menyusun rencana pelaksanaan monitoring dan evaluasi pada instansi mereka. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pelaporan realisasi kinerja dan keuangan dari setiap OPD, dapat dijadikan bahan masukan dan informasi untuk diamati, sebagai bahan pengambilan keputusan dan kebijakan selanjutnya. Seandainya hasil pengamatan menunjukan adanya hal yang tidak sesuai dengan yang direncanakan, permasalahan tersebut segera ditindaklanjuti dan diperbaiki.

Dapat disimpulkan bahwa perencanaan pembangunan merupakan usaha yang dilakukan oleh suatu kelompok ataupun pemerintah yang secara sengaja melakukan sebuah perubahan yang didasari untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui cara-cara yang telah dirancang dan ditetapkan sebelumnya dalam rangka proses pencapaian tersebut. Jika dikaitkan dengan tugas badan perencanaan untuk memonitoring dan evaluasi, maka perencanaan pembangunan harus dilakukan untuk mencapai pembangunan daerah yang mampu mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada dalam daerah tersebut. Untuk mengetahui dan menganalisis tingkat capaian dalam pembangunan daerah, maka monitoring dan evaluasi memang sangat diperlukan guna mengetahui dan menganalisis permasalahan yang terjadi yang nantinya akan dilakukan upaya perbaikan agar tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya bisa tercapai dengan baik.

                                                                        

  

 

Dapatkan sekarang

Bappeda SBB, Ringan dan cepat
1 Disukai