Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2024, Pemda SBB Bahas Isu dan Masukan dari Stakeholder
Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2024, Pemda SBB Bahas Isu dan Masukan dari Stakeholder
Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2024, Pemda SBB Bahas Isu dan Masukan dari Stakeholder
Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2024, Pemda SBB Bahas Isu dan Masukan dari Stakeholder
Admin1
22 Feb 2023 05:57 WIT

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2024, Pemda SBB Bahas Isu dan Masukan dari Stakeholder

Piru - Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Bapak Andi Chandra As'aduddin membuka secara langsung Forum Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2024 Sekaligus melaunching penggunaan Sistem Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Data Terintegrasi (Senjata) Terintegrasi, Rabu (22/2/2023) di Aula Lantai 3 Kantor Bupati. 

Kegiatan ini merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan sebelum perumusan rancangan akhir RKPD, maksud diselenggrakan Forum Konsultasi Publik (FKP) ini adalah penyampaian program prioritas pembangunan beserta tema pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2024 sebagai salah satu panduan dalam menyampaikan persepsi dan pemahaman bersama tentang pedoman pembangunan berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2023-2026. 

Disampaikan oleh Bupati bahwa Undang-undang 25 Tahun 2004 secara keseluruhan menjelaskan tentang perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan, baik proses maupun subtansi atau muatannya. Dengan memperhatikan partisipasi publik, penyusunan perencanaan sejatinya menjadi produk bersama semua pemangku kepentingan atau pelaku pembangunan. Hal yang sama, kemudian oleh Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lebih dipertegas sebagaimana pasal 261 ayat 1 yang menyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah dirumuskan menggunakan pendekatan tekhnokratik, politik, partisipatif, atas-bawah dan bawah-atas. Selanjutnya pada pasalnya yang ke 262 ayat 1, menyatakan bahwa rencana pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan. Proses perencanaan selanjutnya diperjelas lagi melalui tahapan-tahapan yang wajib dilaksanakan secara berjenjang, terutama terkait dengan pentingnya wadah atau forum yang dapat mengakomodir proses tersebut.  Rambu-rambu ketentuan perudang-undangan di atas, kemudian merekomendasikan  wadah/forum perencanaan yang ideal yang diawali tahapan konsultasi publik, sebagai forum pembobotan indikator capaian kegiatan/sub kegiatan, sekaligus menjadi materi dan dasar sinkronisasi/padu-serasi kegiatan/sub kegiatan pembangunan daerah, yang akan dimusyawarahkan antar para pelaku pembangunan (stahkeholders), dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahunan, sesuai potensi yang dimiliki dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, berbasis kemampuan potensi sumber daya yang dimiliki. Hal yang sama terkait dengan konsultasi publik, juga diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 Tahun 2017, pasal 80 ayat 1, yang menyatakan bahwa Rancangan Awal RKPD dibahas dalam forum Konsultasi Publik untuk mendapatkan masukan dan saran, bagi penyempurnaannya.

Konsultasi Publik dilaksanakan dengan tujuan untuk mengidentifikasi masukan, usul maupun saran pemangku kepentingan dalam mempertajam dan memboboti perencanaan pembangunan daerah, serta untuk menyempurnakan rancangan perencanaan pembangunan daerah, sesuai kebutuhan dan potensi yang dimiliki.

Forum Konsultasi Publik  yang diikuti oleh 200 orang peserta dari unsur perangkat daerah Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan  LSM. Sementara itu, narasumber pelaksanaan Forum Konsultasi Publik adalah Kepala Dinas Perindustrian, perdagangan dan Tenaga Kerja dengan materi Ancaman Resesi Ekonomi dan Inflasi : Tantangan dan Solusi Pengendalian, Kepala Badan Perencanaan dengan materi  Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2024, Sekretaris Badan Perencanaan dengan materi Kerangka Pendanaan Program Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2024 dan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Badan Perencanaan dengan materi Pemantapan penggunaan Aplikasi SIPD (Perencanaan berbasis SIPD). 

Dengan demikian, hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Berita Acara dengan lampiran yang memuat masukan dan usul/saran peserta forum, bagi penyempurnaan  Ranwal RKPD Tahun 2024, yang akan dijadikan pedoman perbaikan dan pembobotan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2024. Demikianlah perencanaan yang prosedural, akurat, utuh dan berkelanjutan tidak akan menghianati hasil yang dicapai. 

 

Kontributor Berita : (Y. Rumalatuh, S.Sos Staf Badan Perencanaan Kab. SBB) 

Dapatkan sekarang

Bappeda SBB, Ringan dan cepat
0 Disukai