Badan Perencanaan Kabupaten Seram Bagian Barat melaunching program Senjata Terintegrasi. Diharapkan LKPJ Bupati SBB disampaikan tepat waktu dan berkualitas.
Dalam rangka mewujudkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Akhir Tahun Anggaran yang berkualitas, maka Badan Perencanaan Kabupaten SBB pada Jumat (23/12/2022) telah melaunching aplikasi Sistem Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Terintegrasi (SENJATA Terintegrasi).
Kepala Badan Perencanaan Kabupaten SBB, Drs. Jems Riklof Kapuate,M.Si dalam arahan saat launching inovasi itu mengatakan, untuk sementara akses aplikasi dapat melalui link yang masih memakai sub domain my.id dan akan diintegrasikan ke sub domain pemerintah daerah. “Sebagai tahapan akhir dari tujuan jangka pendek implementasi rencana aksi perubahan,” tandasnya.
Aplikasi Senjata Terintegrasi dilaunching secara digital dan dipublikasikan melalui media elektronik dan media social. Harapannya, sistem ini juga dapat menjadi database,”Guna pengambilan kebijakan serta dapat menjawab permasalahan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan khususnya di Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat,” harapnya.
Sementara itu,Kepala Bidang Analisis Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan, Badan Perencanaan Kabupaten Seram Bagian Barat Nazli Angkotasan, SE. MPA menjelaskan, inovasi Senjata Terintegrasi ini bagian dari inovasi aksi perubahan, dalam rangka mengoptimalkan peran stakeholder melalui sistem yang terintegrasi.
“Sehingga memudahkan kerja-kerja perangkat daerah dalam memenuhi amanat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 71 ayat (2) Kepala Daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Dikatakannya, secara khusus, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) selalu menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam memandang setiap proses pembangunan harus dapat dilihat tingkat keberhasilannya, objektif, dan sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk perencanaan selanjutnya.
“Untuk itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan pembangunan daerah setiap tahun anggaran, penyusunan LKPJ Bupati disusun dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat,” ujarnya.
Secara regulasi, sambung Angkotasan, dokumen LKPJ disusun sebagaimana amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
“Aksi perubahan ini dalam mewujudkan laporan kinerja tahunan Bupati yang berisi tentang pelaksanaan program visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD, dengan mengerahkan semua stakeholder untuk bekerja efektif, efisien serta akuntabel dengan memanfaatkan sumberdaya kinerja yang sudah ada,”Dan telah tersedia, baik oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah,” tandasnya.
Salah satu stakeholder eksternal, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Arifin P. Gresya. Ia sangat mendukung dan mengapresiasi aksi perubahan, terkait penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) melalui inovasi ‘SENJATA Terintegrasi’ yang diluncurkan Angkotasan.
“Dengan harapan kiranya dapat diimplementasikan di tahun mendatang. Sehingga fungsi kontrol dan pengawasan DPRD juga lebih mudah dalam rangka membangun sinergitas pemerintah daerah antara eksekutif dan legislatif,” harapnya.
Dapatkan sekarang